• Jelajahi

    Copyright © Bicara Jatim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polantas Tulungagung Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan dan Pengambilan BPKB,

    3/11/2026, Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T04:19:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Tulungagung – Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung terus meningkatkan pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa. Kali ini, sosialisasi dilakukan terkait mekanisme penerbitan serta prosedur pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigadir Samsur Rizal yang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara penerbitan BPKB kendaraan baru hingga prosedur pengambilannya di Kantor BPKB Satlantas Polres Tulungagung.

    Dalam sosialisasi tersebut, Brigadir Samsur Rizal menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tahapan administrasi penerbitan BPKB agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.

    “Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan BPKB kendaraan baru serta prosedur pengambilan BPKB di Kantor BPKB Satlantas Polres Tulungagung,” ujarnya.

    Selain memberikan pemahaman mengenai prosedur administrasi, pihaknya juga menekankan pentingnya mengurus dokumen kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

    “Kami mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan secara mandiri tanpa melalui calo. Prosesnya sudah jelas dan petugas siap membantu masyarakat,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam setiap pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

    “Kepolisian akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga tidak perlu menggunakan jasa perantara,” tambahnya.

    Sebagai informasi, BPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki fungsi penting, tidak hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga sering digunakan sebagai persyaratan administrasi, termasuk dalam proses jual beli kendaraan maupun pengajuan kredit di lembaga keuangan.

    Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pengurusan dokumen kendaraan serta dapat memanfaatkan layanan kepolisian secara langsung dengan lebih mudah, transparan, dan aman.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini