Polantas Tulungagung Beri Edukasi Peserta Ujian Teori SIM, Warga Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
Tulungagung – Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa. Kali ini, sosialisasi diberikan kepada para peserta ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Tulungagung.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Aipda Rinto Basuki yang memberikan penjelasan kepada para pemohon SIM terkait prosedur pengurusan SIM serta tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitannya.
Aipda Rinto Basuki mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme pengurusan SIM dengan benar sehingga prosesnya dapat berjalan lancar.
“Kami memberikan pencerahan kepada para peserta ujian teori SIM mengenai prosedur pengurusan SIM di Satpas Satlantas Polres Tulungagung agar masyarakat memahami tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur yang berlaku serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SIM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur pengurusan SIM yang benar dan menghindari pengurusan melalui calo,” tambahnya.
Selain itu, Satlantas Polres Tulungagung juga menyediakan fasilitas coaching clinic bagi masyarakat yang ingin berlatih sebelum mengikuti ujian praktik SIM. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan pemohon untuk memahami lintasan serta teknik berkendara yang baik dan benar sesuai standar ujian.
“Bagi masyarakat yang ingin belajar ujian praktik, Satlantas Polres Tulungagung juga memberikan fasilitas coaching clinic kepada para pemohon SIM,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib mengurus SIM sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah tertib mengurus SIM karena hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
Sebagai informasi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara. Kepemilikan SIM tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi pengendara, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki SIM secara resmi serta mampu menjadi pengendara yang disiplin, tertib, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
